$CTRAZPCG6A Anda bisa melaporkan masalah likuiditas waran terstruktur (tidak ada bid/ask dari Liquidity Provider) melalui saluran resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan BEI Nomor III-P, Liquidity Provider (LP) memiliki kewajiban untuk selalu berada di pasar (kuotasi kontinu). Jika mereka sengaja "menghilang" tanpa alasan teknis yang sah (seperti underlying sedang suspend), mereka dapat dikenakan sanksi oleh bursa.
GUYSS LAPORIN AJA SI ZP INI DI WARAN CTRAZPCG6A
$IHSG $ARTO