馃摪 INRU Konfirmasi Pencabutan Izin dari Pemerintah
Toba Pulp Lestari ($INRU) mengumumkan telah menerima Keputusan Menteri Kehutanan No. 87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara. Merespons keputusan tersebut, Perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan dan sedang memenuhi kewajiban finansial kepada pemerintah. Perseroan menghormati dan mematuhi sepenuhnya keputusan serta peraturan yang berlaku. Meski demikian, manajemen yakin kelangsungan usaha tetap terjaga melalui mitigasi strategis, sehingga laporan keuangan tetap disusun menggunakan asumsi kelangsungan usaha (going concern).
[Sumber: Keterbukaan Informasi]
__________
Stockbit Sekuritas