Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 kasus yang terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Penge...

katadata.co.id