Kalo loe pade mo cari mentor, carilah mentor yang bener, pastikan doi punya sertifikasi, jangan kek TR dan K, yak, duit habis + intimidasi, malpraktek ending-nya!!!
Sertifikat mengajar atau sertifikasi profesi pasar modal resmi di Indonesia dikeluarkan oleh LSPPM dan TICMI, yang diakui OJK untuk menunjang keahlian profesional.
Jenis utamanya meliputi WPPE (perantara), WMI (manajer investasi), WPEE (penjamin emisi), dan ASPM (ahli syariah). Sertifikasi ini wajib untuk berkarir sah di perusahaan sekuritas atau manajer investasi.
Berikut adalah poin penting mengenai sertifikasi pasar modal:
Lembaga Resmi: Pelatihan dan ujian sertifikasi diselenggarakan oleh TICMI dan sertifikasi kompetensi dikeluarkan melalui LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal).
Jenis-Jenis Sertifikasi:
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek): Untuk staf pemasaran/broker di sekuritas.
WMI (Wakil Manajer Investasi): Untuk profesional pengelola dana investor/reksa dana.
WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek): Untuk profesional penjamin emisi.
ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal): Ahli khusus bidang pasar modal syariah.
$IHSG $IDXQ30 $LQ45
