Di sini ada yang pernah bisa lapor SPT dengan NPPN untuk pekerjaan sampingan, namun tetap mempertahankan kode KLU pekerjaan formal? Coretax kok ya tidak ada opsi untuk menambah kode KLU di pendapatan lain-lain ya, masa pendapatan gross dari pekerjaan sampingan dihitung menggunakan NPPN pekerjaan formal? Ya tidak sinkron lah ya?

$ITMG $TPMA

2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy