imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

hanya org gb lok yg mau jadi pemerintah RI. DISALAHIN RAKYATNYA, DITUNTUT PENGUSAHA PULA. Jujur, klo gw jadi pemerintah mah orangnya kgk mau ribet: YA UDH LU PADA URUS AJA DAH NI NEGARA. GW MENDING TIDURAN DIKAMAR REBAHAN SAMBIL NONTON YT COCOMELON. ATAU KLO GK TUTUP AJA DAH NI NEGARA DARI DUNIA LUAR, TUTUP SEMUA KEBON SAWIT DAN TAMBANG, BIAR BENER2 0% EMISI, KITA BALIK LAGI KE ZAMAN BATU, YG KERJANYA BERBURU DAN BERCOCOK TANAM. GAK PUSING MIKIRIN SUBSIDI LISTRIK, BBM, GAS LPG, GAK PUSING MIKIRIN EM ES CI AI, MUDI, DKK. GAK PUSING MIKIRIN DEFISIT, GK PUSING MIKIRIN EKSPOR IMPOR, PASTI GREENPEACE, WALHI DKK SENANG, RAKYAT PUN SENANG馃椏

Apakah Martabe beroperasi dikawasan hutan lindung?

Ya, Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) beroperasi di kawasan yang tumpang tindih dengan hutan lindung atau kawasan hutan lindung, meskipun tidak seluruh area konsesi berada di sana.
Berikut penjelasan berdasarkan fakta terkini (per Februari 2026):

Lokasi tambang berada di ekosistem Batang Toru, yang mencakup hutan lindung (protected forest) dan area kunci biodiversitas, termasuk habitat kritis Orangutan Tapanuli (spesies paling langka di dunia). Beberapa sumber menyebut bagian dari wilayah operasi tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung di Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

PTAR memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH/PPKH atau PBPH) untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut secara legal. Namun, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan dugaan pelanggaran, seperti:

Operasi di luar batas izin.
Masuk ke zona terlarang (prohibited zones) di kawasan hutan lindung.
Kerusakan lingkungan yang memperburuk banjir bandang dan longsor di Sumatera akhir 2025.
Ini menjadi salah satu alasan utama pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH/IPPKH) pada Januari 2026, sebagai bagian dari 28 perusahaan yang di-blacklist. Pencabutan fokus pada izin kehutanan, bukan langsung Kontrak Karya (KK) pertambangannya, tapi efektif menghentikan operasi karena akses ke kawasan hutan dicabut.

Kritik dari LSM (seperti WALHI, JATAM, Mighty Earth) dan laporan lama (sejak 2014) menyebut tambang ini telah merusak hutan primer di Batang Toru, termasuk area lindung. Sementara perusahaan mengklaim memiliki zona konservasi offset dan komitmen reklamasi, tapi pemerintah menilai ada pelanggaran serius pasca-bencana.
Singkatnya: Tidak sepenuhnya ilegal dari awal (karena ada izin pinjam pakai), tapi bagian operasinya dinilai melanggar aturan kawasan hutan lindung, sehingga izin kehutanan dicabut dan operasi dihentikan sementara menuju pengambilalihan oleh negara (Perminas). Kasus ini masih kontroversial, dengan potensi gugatan hukum dari PTAR karena dianggap prematur oleh beberapa pihak seperti PERHAPI.

$IHSG $ASII $UNTR

Read more...
2013-2026 Stockbit 路AboutContactHelpHouse RulesTermsPrivacy