imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$IHSG $JII $ISSI

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Pidana Pasar Modal Usai Geledah Perusahaan Sekuritas di SCBD

https://cutt.ly/StvLMRx6, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam pengusutan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial BH, DA, dan RE.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa (3/2/2026) kepolisian melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas yang berada di Equity Tower di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel). Ade menjelaskan, BH ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai mantan staf pada Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat-2 Divisi PP3 PT BΕΙ.

Adapun, DA ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Financial Advisor. Lalu RE dijerat tersangka terkait perannya sebagai Project Manager PT MML.

"Untuk penyidikan kasus ini, penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan ketiganya (BH, DA, dan RE) sebagai tersangka," ujar Ade usai melakukan penggeledahan di Equity Tower, Jaksel, Selasa (3/2/2026).

Ade menerangkan, perkara pasar modal ini, terkait dengan PT MML yang dituding melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode efek PIPA. Namun dalam pelantaian efek tersebut, PIPA sorongan emiten PT MML dinilai melakukan penyimpangan dengan cara melakukan pengabaian syarat-syarat. Menurut Ade, PT MML yang memiliki valuasi perusahaan senilai Rp 97 miliar menjalankan proses IPO melalui PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujar Ade.

la menerangkan, pengusutan kasus tindak pidana pasar modal ini, sebetulnya kelanjutan dari proses hukum kasus serupa yang sudah inkrah. Yaitu terkait dengan Direktur PT Multi Makmur Lemindo atas nama Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat-2 Divisi PP1 BEI Mugi Bayu yang sudah berstatus terpidana.

Pada intinya, kata Ade mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Hak tersebut kata Ade dengan modus penggunaan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI, atas nama terpidana MBP. Kedua terpidana itu, inkrah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 c, UU 8/1995 tentang Pasar Modal.

https://cutt.ly/LtvLMW8I

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy