Klasifikasi investor saham berubah dari 9 menjadi 27
Makin detil. Berarti makin keliatan siapa sebenarnya di balik transaksi jumbo
Apa saja 27 klasifikasi tersebut?
Perorangan (Individual)
1. Perorangan Domestik (Lokal)
2. Perorangan Asing
3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten)
Korporasi (Corporate)
4. Perusahaan Swasta Lokal
5. Perusahaan Swasta Asing
6. Perusahaan Publik (Listed Company)
7. Perusahaan Milik Negara (BUMN)
8. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Institusi Keuangan (Financial Institution)
9. Bank Komersial
10. Bank Pembangunan/Investasi
11. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya
Reksa Dana (Mutual Fund)
12. Reksa Dana Terbuka (Open-ended)
13. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended)
14. ETF (Exchange Traded Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
15. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
16. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
17. Dana Pensiun Asing
Asuransi (Insurance)
18. Asuransi Jiwa
19. Asuransi Umum/Kerugian
20. Reasuransi
21. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen)
Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
22. Yayasan Keagamaan/Sosial
23. Dana Abadi (Endowment Fund)
Lembaga Negara & Sovereign (Government)
24. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
25. Lembaga Otoritas Negara
26. Sovereign Wealth Fund (SWF) - Termasuk Danantara dan GIC/Temasek
Lain-lain (Others)
27. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lainnya yang belum terklasifikasi.
Source: @desmondwira at X
random tag: $ADRO $AADI $MEDC
