Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimum saham beredar bebas alias free float menjadi 15% sebagai salah satu dari 8 rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK akan mengeluarkan kebijakan baru free float, yaitu menaikan batas minimum free float emiten menjadi 15% sesuai standar global.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).
“Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar,” jelas Kiki dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2/2026).
Dia memastikan implementasi kenaikan batas minimal free float ini akan ada tahapannya, yang akan disampaikan lebih lanjut. Kenaikan batas saham beredar bebas ini diharapkan bisa selaras dengan standar global.
Kiki menjelaskan, saat ini sudah ada ketentuan peraturan yang juga bisa menjadi langkah strategis bagi emiten atau perusahaan tercatat untuk bisa menaikkan jumlah saham free float
Misalnya, perusahaan tercatat bisa melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), private placement atau Non-HMETD dan MESOP (Management and Employee Stock Option Program).
"Pemegang saham emiten juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless,” ucapnya.
Sumber: https://cutt.ly/Dtvldu1q
RT: $BELL $TRIS $INDR
