Inti Aturan OJK soal Free Float
15% itu batas MINIMUM, bukan batas maksimum.
Artinya:
✅ Free float ≥ 15% → PATUH
❌ Free float < 15% → MELANGGAR (berisiko sanksi / delisting)
Kapan Direksi Perlu Bertindak?
Direksi baru wajib ambil tindakan kalau:
🚨 Free float DI BAWAH 15%
Contoh:
Free float cuma 8%
Mayoritas saham dipegang pengendali
🛠️ Cara Emiten Memenuhi Aturan (Jika <15%)
Beberapa opsi yang BISA dilakukan (pilih salah satu / kombinasi):
1️⃣ Secondary Offering / Rights Issue
Pengendali melepas sebagian saham ke publik
Cara paling umum & disukai OJK
2️⃣ Private Placement ke Publik (non-pengendali)
Saham diterbitkan ke investor publik
Asal tidak masuk kategori pengendali
3️⃣ Stock Split (tidak otomatis menaikkan FF)
❗Hanya bantu likuiditas
Tidak menyelesaikan masalah free float kalau saham tetap dipegang pengendali
4️⃣ ❌ Buyback
Bukan solusi untuk kekurangan free float
Buyback malah mengurangi saham publik
$IHSG $PBRX $ASHA
jangan lupa mampir ke profil
