Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha terhadap total 27 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama periode 2024 hingga 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pembersihan industri perbankan dari lembaga yan...

www.cnbcindonesia.com
