Bareskim Mau Selidiki Kasus Anjloknya IHSG di 28 dan 29 Januari 2026: Dicurigai Ada Shortsell Ilegal Yang Memanfaatkan Kepanikan MSCI
Sharing salah satu member External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Peristiwa 28 dan 29 Januari 2026 itu bukan sekadar IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) turun, tapi turun sampai memicu trading halt dua hari beruntun. Pada Rabu 28 Januari 2026, IHSG ditutup melemah 7,35% ke 8.320,55, dan BEI (Bursa Efek Indonesia) sempat mengaktifkan trading halt 30 menit ketika penurunan intraday menyentuh 8%. Di hari itu juga tercatat volume 60,85 miliar saham, nilai transaksi Rp45,50 T, frekuensi 3.990.871 kali, dengan 37 saham naik, 753 saham turun, 16 saham stagnan. Pada Kamis 29 Januari 2026, trading halt kembali terjadi, dan BEI mencatat pemicunya saat IHSG turun 8% sekitar pukul 09.26.01 WIB. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Lalu pada Jumat 30 Januari 2026, Bareskrim Polri lewat Dittipideksus menyatakan bakal mendalami unsur pidana terkait isu saham gorengan yang diduga ikut memicu anjloknya IHSG. Mereka juga menegaskan sudah ada perkara serupa yang pernah diproses sampai inkrah, jadi ini dibawa sebagai sinyal bahwa jalur pidananya bukan sekadar ancaman di mikrofon. Kalau investor menaruh fokus ke siapa yang buang, kapan buang, dan dari mana barangnya, itu sebenarnya cara berpikir yang paling masuk akal untuk tahap awal. Karena di pasar modern, jejaknya bukan kabur, justru tebal.
Bareskrim Polri juga bisa mencari para pelaku short selling ilegal. Alasannya begini. Short selling legal di Indonesia untuk periode itu justru sedang ditunda sampai 17 Maret 2026, dan selama masa penundaan BEI tidak menerbitkan daftar efek yang boleh di-short sell. Jadi kalau ada transaksi yang secara ekonomi tampak seperti jual tanpa punya barang, itu bukan cerita short selling legal, itu cerita kewajiban serah efek yang bermasalah, atau skema lain yang ujungnya bisa mengarah ke pelanggaran pasar modal.
Cara membuktikannya juga sangat gampang karena infrastruktur BEI memang didesain berbasis catatan berlapis.
Pertama, mulai dari JATS BEI yang menyimpan order dan eksekusi, termasuk fase pra-pembukaan yang sensitif. Jadwal resminya, pra-pembukaan input berjalan pukul 08.45.00 sampai 08.57.59, matching pra-pembukaan pukul 08.58.00 sampai 08.59.59, lalu pasar reguler mulai pukul 09.00.00. Window 08.45 sampai 09.05 itu berarti mencakup pra-pembukaan dan menit-menit pertama sesi I, yaitu momen paling efektif untuk menggeser harga pembukaan, sentimen, dan efek domino margin call.
Kedua, begitu kandidat broker dan sub-account ketemu, cek sumber barangnya lewat jalur KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Di pasar reguler, penyelesaian transaksi ekuitas berjalan T+2. Artinya, jual hari 28 Januari 2026 wajib beres paling lambat dua hari bursa setelahnya. Di KPEI terlihat kewajiban bersih hasil netting, dan di KSEI lewat C-BEST terlihat posisi dan perpindahan efek di sub-rekening. Kalau satu sub-account tercatat melakukan net sell besar pada 28 atau 29 Januari 2026, tapi di akhir proses netting tidak ada efek untuk serah, jejaknya akan muncul sebagai gagal serah yang harus ditangani lewat mekanisme penyelesaian. Ini bukan perkara debat opini, ini angka dan ledger.
Di titik itu, pekerjaan investigasi tinggal berubah dari data menjadi pembuktian niat. Kalau polanya sekali, bisa saja kelalaian operasional. Kalau polanya berulang, terjadi di banyak kode saham, konsisten muncul di momen-momen kritis seperti pra-pembukaan, dan melibatkan jaringan akun yang saling terkait, mens rea-nya mulai kebaca. Dan kalau memang ada indikasi short selling ilegal, respons yang masuk akal bukan surat peringatan, tapi penegakan yang memberi efek jera, karena pasar itu sensitif terhadap sinyal. Begitu pasar melihat pelanggaran berat hanya dibalas administratif, insentif untuk mengulang jadi terlalu menggiurkan.
Di Korea Selatan kalau lakukan shortsell ilegal, langsung kena denda dan penjara. Di Indonesia, shortsell ilegal hanya dapat peringatan tertulis dari BEI. Lawak juga ini BEI-nya.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BBRI $BBCA $BUMI
1/10









