Saya masih menyisakan kekhawatiran tentang kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan. Dengan alasan merusak alam, merusak hutan lindung dan yang paling sadis adalah tuduhan penyebab bencana di 3 provinsi pulau Sumatera, yang menyebabkan korban jiwa.
Jika pencabutan dilanjutkan dgn penutupan usaha secara permanen, maka itu bisa diterima dengan lapang dada. Mengembalikan kawasan sebagai hutan lindung seluruhnya. Tetapi tambang Agincourt kabarnya akan dikelola oleh BUMN baru yakni Perminas.
Begitu juga dengan PLTA Batang Toru akan diambil alih sepenuhnya oleh PLN. Apa bedanya? Apakah jika dikelola BUMN kerusakan alam dipastikan bisa NOL PERSEN?
Memang belum diungkapkan, apakah ada proses pergantian biaya investasi yang telah dikeluarkan.
Saya bukan membela pihak manapun. Tapi saya sedikit berprasangka "Apakah crash MSCI kemarin adalah langkah awal dari kekecewaan asing atas tindakan pengambilalihan paksa atas bisnis mereka?" Mungkinkah ada kejutan berikutnya?
Sekali lagi, saya termasuk orang yang tidak percaya bahwa mereka membangun di kawasan yang ilegal. Tidak mungkin ada pengusaha sebodoh itu mau taruh duit tanpa izin yang lengkap.
Tidak mungkin mereka memulai tanpa AMDAL yang jelas dan lengkap. No way!
Rasanya tidak adil jika pejabat di masa lalu tidak dimintai pertanggungjawaban.
$UNTR $ASII