KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap 48 perusahaan tercatat atau emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan ke...

www.kabarbursa.com
