Apakah Jardine grup selaku PSP $ASII atau $UNTR akan tuntut pemerintah atas kasus pencabutan IUP?
Bisa lewat jalur PTUN dalam negeri, tapi bisa juga lewat arbitrase internasional.
Indonesia pernah kalah dalam sengketa internasional perusahaan vs pemerintah, terutama lewat arbitrase internasional. Berikut contoh paling nyata, klasik, dan sering dijadikan rujukan π
1οΈβ£ Karaha Bodas Company (KBC) vs Pemerintah Indonesia
π Forum: UNCITRAL Arbitration
π Tahun putusan: 2000β2004
π Status: β Indonesia kalah telak
Latar belakang
β’ KBC (perusahaan energi AS) mengembangkan pembangkit panas bumi Karaha Bodas (Jawa Barat)
β’ Setelah krisis 1998, pemerintah Indonesia:
β’ Membatalkan kontrak sepihak
β’ Menghentikan proyek lewat Keppres
Putusan
β’ Indonesia melanggar kontrak
β’ Dihukum bayar Β± USD 261 juta (ganti rugi + bunga)
Dampak nyata
β’ Aset BUMN Indonesia disita di luar negeri
β’ Termasuk aset Pertamina di Houston (AS)
π Ini sering disebut sebagai kekalahan arbitrase internasional terburuk Indonesia.
βΈ»
2οΈβ£ Amco Asia Corporation vs Indonesia
π Forum: ICSID (World Bank)
π Periode kasus: 1980-an β 1990-an
π Status: β Indonesia kalah (dua kali)
Latar belakang
β’ Amco (ASβHong Kong) mengelola Hotel Kartika Plaza, Jakarta
β’ Izin investasi dicabut oleh pemerintah Indonesia
Putusan
ICSID menyatakan:
β’ Indonesia melanggar perlindungan investor asing
β’ Indonesia dihukum bayar jutaan dolar AS
Saat ini pemerintah lewat Danantara gencar mencari pinjaman dari luar negeri, jika ada kasus internasional, apakah tidak memalukan?