Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. Keputusan ini diambil setelah OJK menerima penjelasan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) tentang free float saham Indonesia.
*Alasan Revisi Aturan:*
- Meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia
- Meningkatkan likuiditas saham
- Meningkatkan kepercayaan investor internasional
*Dampak Revisi Aturan:*
- Emiten baru dan existing harus memenuhi free float 15%
- Emiten yang tidak memenuhi aturan akan diberikan exit policy
- Perluasan akses investor asing ke pasar modal Indonesia
*Skenario Perhitungan:*
- Jika free float dinaikkan menjadi 10%, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun
- Jika free float dinaikkan menjadi 15%, dibutuhkan sekitar Rp203 triliun
*Jumlah Emiten yang Terpengaruh:*
- 751 emiten telah memenuhi free float 10%
- 192 emiten belum memenuhi free float 10%
- 616 emiten memenuhi free float 15%
- 327 emiten tidak memenuhi free float 15% ¹ ²
https://cutt.ly/Ttcmp6fZ
Mungkin bisa terjadi skenario Right Issue $IMJS termasuk $BRIS bahkan $GMFI
atau Delisting dengan syarat buyback hingga kepemilikan beredar kurang dari 50 orang kalau tidak salah