Apa itu Free Float? Secara teori, Free Float adalah jumlah saham yang benar-benar dimiliki oleh Publik (Masyarakat Ritel + Institusi Independen) dan bebas diperjualbelikan di pasar.
Aturan BEI: Perusahaan wajib melepas minimal 7.5% sahamnya sebagai Free Float agar bisa terdaftar (Listing).
Trik Kotor "Free Float Palsu" (Yang Diprotes MSCI) Banyak pemilik perusahaan (Bandar) nakal di Indonesia melakukan trik ini:
Mereka lapor ke Bursa: "Kami sudah lepas 20% saham ke publik, kok!"
Kenyataannya: 20% saham itu TIDAK dibeli oleh masyarakat murni. Melainkan dibeli oleh Akun Nominee (Nama Pinjaman/Boneka) milik si Bandar itu sendiri.
Contoh: Pak Boss menyuruh Sopir, Satpam, dan sepupunya buka akun sekuritas, lalu dikasih uang buat beli saham perusahaannya sendiri saat IPO.
Hasilnya:
Di data resmi: 20% Milik Publik (Kelihatan Liquid & Bagus).
Di lapangan: 99% Saham dikuasai satu orang (Pak Boss).
Kenapa Mereka Melakukan Ini? (Goreng Sendiri) Untuk Menggoreng Harga.
Ingat hukum Supply & Demand?
Karena Pak Boss menguasai 99% barang, maka Supply di pasar jadi tipis/langka.
Pak Boss tinggal pakai akun "Tangan Kanan" untuk pasang harga Jual tinggi, lalu akun "Tangan Kiri" membeli barang itu.
Harga saham naik (di layar komputer), volume transaksi terlihat ramai, padahal cuma oper-operan barang dari kantong kiri ke kantong kanan.
Tujuannya: Memancing Ritel (kamu) dan Asing untuk ikut beli di harga pucuk. Saat kalian masuk, baru Pak Boss guyur (Jualan beneran).
Kemarahan MSCI: MSCI mendeteksi praktek ini. Mereka melihat saham X naik 1000% tapi yang trading kok cuma akun-akun aneh. Asing merasa tertipu: "Katanya Free Float 20%, tapi pas kami mau beli barangnya gak ada (karena disimpan Bandar semua). Ini penipuan data!" Makanya MSCI membekukan Indonesia. Mereka minta transparansi: "Siapa sebenarnya pemilik di balik akun-akun publik itu?"
Hasil research AI. Hanya untuk pembelajaran saja.
Random Tag: $RMKO $DAAZ $BUVA