Kementerian Lingkungan Hidup Buka Kesempatan Perusahaan yang Izin Lingkungannya Dicabut untuk Ajukan Banding
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pada Senin (26/1) bahwa perusahaan–perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengajukan banding. Hanif menjelaskan bahwa terdapat 8 perusahaan yang izin lingkungannya dicabut, di mana 6 di antaranya telah dikenakan denda administratif. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan perdata senilai total Rp4,84 T terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara. Kontan melaporkan bahwa 6 perusahaan tersebut terdiri dari PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources (entitas usaha United Tractors ($UNTR)), Toba Pulp Lestari ($INRU), PT Perkebunan Nusantara, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi.
[Sumber: Kontan]
-------
Stockbit Sekuritas