Meneruskan post kemarin
https://stockbit.com/post/27206917
Karena sepertinya ini sekarang jamak terjadi dan dianggap lumrah
Saya juga baru ngeh dan tau kondisinya sekarang
Meski saya gak ada grup berbayar, tapi ini bikin kesel dan berbahaya juga, terutama bagi membernya, karena ternyata mentornya gak punya kualitas
Meski dia mengakui misal itu bukan grup dia, hanya meneruskan, tetap aja ini berbahaya
Malah lebih berbahaya karena selain gak kompeten, artinya dia menjual barang bajakan
Sama aja kaya youtube saya, tiba2 dijiplak dan diakui orang, apa gak marah2 saya
Banyak yang nganggep remeh soal jual ulang kelas berbayar.
Padahal ini bukan cuma soal “etika nggak enak”, tapi jelas ada landasan hukumnya.
Secara hukum, materi kelas (video, PDF, rekaman, modul, slide, bahkan rekaman Zoom) itu dilindungi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Jadi meski sudah bayar mahal, sudah ikut kelas full, sudah “ngerasa paham”, tetap gak otomatis boleh dijual ulang atau dipakai narik cuan.
1. Landasan Hukum: Bukan Abu2, Ini Hitam di Atas Putih
Di Indonesia, materi kelas berbayar DILINDUNGI PENUH oleh:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Materi kelas itu termasuk video, modul PDF, slide, rekaman zoom, strategi tertulis, framework analisa, bahkan cara penyampaian yang khas
Itu semua masuk kategori ciptaan.
- Pasal 4 dan Pasal 9 UU Hak Cipta
Hak cipta timbul otomatis saat karya dibuat. Hak ekonomi sepenuhnya milik pencipta, bukan peserta kelas
Artinya:
Bayar kelas = beli hak belajar, bukan beli hak kepemilikan materi.
Banyak yang keliru di sini.
2. Jual Ulang Tanpa Izin = Pelanggaran Hak Ekonomi
Masuk ke bagian yang sering dianggap “ah lebay”.
- Pasal 9 Ayat (1)
Pencipta punya hak eksklusif untuk menggandakan, menyebarkan, mengumumkan, mengomersialkan ciptaannya. Kalau tanpa izin lalu dijual ulang, dishare berbayar, dipakai buat kelas sendiri, dipakai narik member
Itu langsung pelanggaran hukum.
3. Sanksi Pidana: Bukan Cuma Teguran
- Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta
Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk tujuan komersial, dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp1.000.000.000 (1 Miliar)
“Saya kan cuma ikut kelas, bukan nyolong”, Tidak relevan secara hukum.
Karena yang dilihat ada niat komersial, ada pemanfaatan tanpa izin, dan ada kerugian pencipta
4. Manipulasi Data dan klaim Hasil Orang Lain
Ini masuk ranah penyesatan publik.
Kalau seseorang pakai winrate orang lain, pakai screenshot porto orang, pakai reputasi mentor / sistem orang buat narik peserta. Padahal bukan sistem dia, bukan hasil dia, bukan riset dia. Itu bukan sekadar “lebay marketing”, tapi misleading.
Bisa kena UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE (jika klaim palsu / manipulatif di media digital). Dan yang paling penting jatuhnya penipuan moral, walau dibungkus edukasi.
Pengen kaya itu wajar.
Tapi kaya lewat nipu, nyolong intelektual, dan manipulasi, itu bukan trader… itu pedagang mimpi.
Random tag $ELSA $MPIX $GTRA
