KENA PALAK PREMAN???
Jujur, ngilu rasanya liat timeline isinya berita bencana mulu. Belum kering air mata saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar, sekarang nambah lagi banjir bandang menghajar Purbalingga (Desa Serang, Sangkanayu, Karangreja) sampai Pemalang. Coba cek lereng Gunung Slamet, penuh dengan ijin wisata dan tambang yang diobral pemerintah. Hutan resapan dibabat atas nama "Pendapatan Daerah". Tapi sadar nggak sih, narasi menyalahkan PT dan Tambang nakal dan ilegal itu menutupi borok yang lebih besar? Benar kata data Auriga (2024) 97% deforestasi itu dilakukan oleh entitas LEGAL.
Artinya apa? Hutan itu gundul bukan karena maling sembunyi-sembunyi, tapi karena DIKASIH IJIN sama negara.
Lihat kasus Agincourt Resources (Martabe) punya $UNTR. Mereka beli PTAR di 2018 karena pemerintah menggelar karpet merah lewat SK resmi. Sekarang? Ijinnya dicabut.
Bayangkan, Anda beli rumah, sertifikat SHM resmi dari BPN, lalu 5 tahun kemudian rumah Anda digusur paksa karena BPN bilang: "Oh maaf, dulu kami salah kasih ijin, ini tanah resapan." Apa gak gila itu namanya?
Ini mirip kasus warga cluster Setia Mekar Residence 2 di Kab. Bekasi. Pegang sertifikat, bayar PBB rajin tiap tahun, tiba-tiba digusur karena dibilang sertifikatnya bodong atau kalah sengketa. Negara yang memungut pajak, negara juga yang membatalkan hak warganya.
Barusan banget nih, saudara nya UNTR, yaitu $AALI (Astra Agro Lestari), barusan kena denda Rp571 Miliar oleh Satgas PKH karena dianggap melanggar kawasan hutan. Bayar denda setengah triliun, Bos!
Emiten sekelas $ASII yang terkenal GCG-nya paling rapi aja bisa diperlakukan begini. Ini sebagai bukti kalau Negara salah urus!!! ( mana yg bilang politik gak ngaruh ke saham???) Kepastian Hukum di negeri ini nilainya nol besar. Ijin diterbitkan puluhan tahun, lalu tiba-tiba ada Satgas datang minta "tebusan" atau ancam cabut ijin.
Coba baca berita terbaru CNBC & Dunia Energi (23/01/2026). Dirjen Minerba bilang ESDM masih "koordinasi" soal Martabe. Manajemen Agincourt malah bilang belum terima surat resmi pencabutan.
Lha? Jadi ini ijin dicabut beneran atau cuma psywar? Kalau AALI bisa "selesai" dengan bayar denda, apakah UNTR juga ujung-ujungnya cuma disuruh bayar denda?
Jangan-jangan ini cuma lip service pemerintah biar kelihatan kerja pasca bencana. Polanya mirip cerita teman saya waktu jadi relawan. Saat ada kunjungan pejabat, fasilitas mendadak dibangun, listrik nyala. Begitu pejabat pulang? Balik lagi gelap gulita. Atau ingat cerita legendaris "Mulyono" yang bagi-bagi traktor ke petani buat simbolis foto-foto, eh pas acara selesai traktornya diangkut balik lagi? 馃槀 Simbolis doang!
Kondisi seperti inilah yg bikin asing ragu dan out dari indonesia, efeknya rupiah melemah. GCG perusahaan swasta runtuh bukan karena manajemen bobrok, tapi karena regulatornya main "standar ganda".
Deforestasi betulan nyata dan efeknya terasa saat musim hujan. Tapi menyalahkan PT Legal tanpa memperbaiki sistem perijinan yang korup, itu cuma gimmick politik. Jadi, saya pilih wait and see (amankan modal, cash is the King). Paling juga ujung-ujungnya "Cincai" setelah ada transferan denda masuk kas negara.
Disclaimer on. Masih hold barang sambil elus dada. 馃馃搲