馃摪 Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatra Utara
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pada Selasa (20/1) bahwa pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan karena melanggar peraturan lingkungan yang memperburuk dampak banjir di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa 22 perusahaan yang dicabut izinnya berada di sektor pemanfaatan hutan yang meliputi 1,01 juta hektare, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan perdata senilai total Rp4,84 T terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara, dengan inisial perusahaan鈥損erusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
[Sumber: Reuters]
_______
Stockbit Sekuritas