Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur sejumlah emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan kuartal ketiga tahun 2025. Salah satu perusahaan yang mendapatkan sanksi adalah emiten Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA).
BEI menyatakan, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan...

katadata.co.id