@benny0108 Ada konsep T+2 om. Setiap transaksi yang kita lakukan baru tercatat 2 hari kerja setelah transaksi. Jika cum date adalah T+0, maka ex date T+1 dan record date T+2. Jumlah lembar saham yang kita miliki saat penutupan cum date akan tercatat pada T+2 atau saat record date, sehingga berhak atas dividen. Walaupun saat ex date sudah dijual, hak dividen tetap ada karena saat record date kita tercatat masih punya sahamnya. Kepemilikan saat penutupan ex date baru tercatat satu hari kerja setelah record date. Jadi aman, karena saat record date kita masih tercatat punya sahamnya. Dengan kata lain, Daftar Pemegang Saham (DPS) saat record date adalah pemegang saham s.d. penutupan cum date.
Saya mengatakan ini, atau siapapun yang menjelaskan tentang ini, bukan berarti bermaksud mengajarkan untuk jual pada saat ex date, karena kita sudah tahu, biasanya harga saat ex date akan turun senilai nominal dividen. Saya hanya ingin menjelaskan mengenai konsep cum date, ex date, dan record date. Saya sendiri tidak pernah menjual saham berdividen yang saya punya, entah di cum date, ex date, record date, dsb.
Untuk TS @ROISNURIHSAN dan juga om @nrlmustafa mohon bisa di-update perkembangan kasusnya sampai saat ini, apa betul masih punya barang s.d. penutupan cum date, tapi dividen belum masuk ke RDN saat payment date? $ADRO $BBRI $BSSR