Apakah day trading dan menggunakan leverage halal dalam perspektif hukum islam?
https://cutt.ly/dtlWYTii.
Day trading adalah fasilitas yg umumnya ditawarkan oleh sekuritas berupa dana tambahan dari cash yg tersedia yg dapat dilakukan untuk membeli saham tertentu dengan bobot tertentu. Namun, pada day trading, saham tersebut harus dijual pada hari yg sama sebelum penutupan bursa - apapun posisi anda (floating loss atau profit).. Pada prinsipnya jual beli diperbolehkan, namun ketika anda dipaksa untuk menjual dengan sisitem Day trading, baik dalam posisi rugi maupun untung maka hal tersebut menjadi haram..
Sistem leverage mungkin akan sedikit berbeda karena kita diharuskan mengembalikan dana yg kita gunakan. Bisa dengan menjual saham yg kita beli dengan leverage, saham lain yg ada dalam portofolio kita, atau melalui deposit.
Apabila leverage digunakan ketika ada dana cash yg memang sudah tersedia misalnya dividen/gaji akan masuk esok harinya, mungkin bisa saja dilakukan dengan prinsip kehati2an selama kita tidak terkena biaya keterlambatan (bunga) atau force sell (dipaksa menjual). Namun sama halnya dengan day trading, apabila leverage memaksa kita untuk menjual karena kita tidak memiliki dana Cash - maka hal itu akan menjadi haram.
NB: Lebih baik berhati-hati dengan tidak menggunakan fasilitas2 tersebut.
Wallahu'alam.
$ADMR, $ADRO, $CNMA