Ada yang chat saya bertanya "Pak, saya mau bikin institusi, nah saya ada team nih yang khusus melakukan perdagangan saham di IHSG, apakah sulit mengurusnya?"
Tidak sulit sebenarnya, bedanya nasabah ritel dengan nasabah institusional sederhana saja, kalau nasabah ritel bisa buka RDN secara online langsung tanpa perlu uji tuntas (due diligence) . Tapi kalau nasabah institusional, perlu yang namanya uji tuntas (due diligence). Perlu SK Kemenkumham, APAD, APD, Laporan Keuangan Terakhir, NPWP Perusahaan, NIB, TDP, SIUP, EKTP dan NPWP Komisaris, Direktur Utama maupun Direkturnya, serta EKTP dan NPWP karyawan yang ditunjuk untuk mengoperasikan Rekening Efeknya nanti. Jadi gampang saja kalau di Indonesia hanya sedikit lebih ketat saja dalam pengecekannya, jadi tidak sembarang apalagi kalau PT nya abal-abal, he he he.
Tapi kalau di luar negeri, agak lebih ketat lagi bahkan ada persyaratan tambahan berupa equity minimal.
Itu semua sudah dijalani, tapi percayalah enakan jadi ritel kok. Ha ha ha . . .
$BUMI $ESSA $TRUE