Saya ada mendapati beberapa investor chat saya dan mengeluh soal forced sell.
Jadi apa itu forced sell?
Forced sell saham adalah penjualan paksa saham investor oleh perusahaan sekuritas karena investor gagal memenuhi kewajiban finansialnya, biasanya terkait penggunaan fasilitas margin (pinjaman) atau tidak melunasi transaksi pada batas waktu (T+2 untuk reguler, T+4 untuk margin), yang bisa mengakibatkan kerugian besar dan hilangnya kendali atas portofolio.
Pemicunya adalah margin call yang tidak dipenuhi, leverage berlebihan, dan volatilitas pasar, sementara cara menghindarinya adalah dengan salah satunya disiplin manajemen risiko.
Muncul pertanyaan apakah sekuritas berhak menjual paksa saham manapun yang dimiliki investor apabila terjadi margin call?
Jika nasabah tidak menyetor dana tambahan atau jaminan lain yang cukup untuk memenuhi margin call dalam waktu yang ditentukan, sekuritas dapat, dan biasanya akan, menjual sebagian atau seluruh saham yang ada dalam rekening nasabah tanpa persetujuan lebih lanjut dari nasabah. Hal ini dilakukan untuk melunasi pinjaman dan menutupi potensi kerugian bagi perusahaan sekuritas.
Sebenarnya hal ini sudah sesuai peraturan dan sesuai ketentuan yang biasanya diuraikan secara rinci dalam perjanjian pembukaan rekening (customer agreement) yang ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan fasilitas margin.
Jadi jika ada investor yang menyalahkan pihak sekuritas karena sekuritas asal menjual sahamnya akibat pihak nasabah tidak memenuhi kewajibannya, maka investor itu perlu belajar lagi.
$BUVA $AHAP $DEWA