Saham dua emiten badan usaha milik negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT PP Properti Tbk (PPRO), terancam delisting atau dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026. Potensi tersebut muncul setelah BEI menerbitkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 pa...

katadata.co.id