Mitos vs fakta, edisi syariah
Di kuartal-kuartal akhir tahun lalu, DSN MUI melakukan pengocokan ulang daftar efek syariah (DES) $ISSI, $JII70, dan $JII. Ternyata, sejumlah saham mega cap terdepak dari DES
Selain obviously banyak yang resah dan bingung, "apakah harus CL?" ternyata banyak juga yang mengampanyekan coping mechanism holder-nya secara masif, sistematis, dan terstruktur
Narasinya tak jauh-jauh dari:
"Langkah [insert sekelompok saham konglo here] untuk melepas label syariah mereka adalah langkah yang tepat. Karena semua yang pakai label-label syariah itu ngaco, padahal di dalamnya cari untung/laba."
Mari kita mainkan mitos vs fakta edisi syariah
Mitos:
1. Label syariah diajukan oleh perusahaan untuk melabeli bahwa bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
2. Perusahaan berlabel syariah tidak boleh cari untung/profit oriented
Fakta:
1. Label syariah POJK berbeda dengan label halal makanan dan minuman. DSN MUI melakukan evaluasi berkala terhadap semua perusahaan investable yang terdaftar di OJK, lalu melaporkan hasilnya kepada OJK. Artinya, label syariah TIDAK diajukan oleh perusahaan. Perusahaan tidak bisa meminta atau mengundurkan diri dari DES, mereka hanya bisa mendaftarkan diri sebagai efek di bawah POJK, atau mundur sama sekali sebagai efek (delisting)
2. Cari untung atau profit oriented BUKAN kriteria pembeda antara efek yang syariah atau tidak. Daftar efek syariah tidak sama dengan daftar lembaga amal. Daftar efek syariah ditentukan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, kesesuaian transaksinya dengan prinsip syariah, dan struktur keuangannya
Setelah masuk DES, semua hal tetap bisa terjadi pada semua perusahaan dan efek yang masuk DES. Artinya: mereka tetap bisa digoreng menjadi gorengan, mereka tetap bisa rugi, mereka tetap bisa tersandung pelanggaran regulatori lain di luar kriteria efek syariah, dan pastinya, mereka tetap bisa didepak dari DES kapan saja jika hasil evaluasi berubah
Jadi, tidak perlu membanding-bandingkan syariah vs non-syariah. Bagi yang satu server sama DSN MUI, DES memiliki banyak aset dan instrumen investasi yang layak, tapi kita sebagai investor tetap harus kritis terhadap kesehatan perusahaannya. Risiko manipulasi tetap selalu ada, kita tetap harus selalu waspada dan belajar dari pengalaman, lalu penyelesaian akhirnya serahkan pada OJK sebagai regulator
