$VINS Berdasarkan data keterbukaan informasi terbaru di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten saham VINS (PT Victoria Insurance Tbk) memiliki agenda strategis yang sangat krusial hingga tahun 2026.
Berikut adalah rincian mengenai rencana ekspansi dan fokus bisnis VINS:
1. Pemenuhan Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
Fokus utama VINS hingga akhir tahun 2026 adalah memenuhi regulasi POJK No. 23/2023. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.
Aksi Korporasi: Untuk mencapai target ini, VINS telah mengantongi restu RUPSLB (20 Oktober 2025) untuk melakukan Private Placement (PMTHMETD) dengan menerbitkan hingga 146,05 juta saham baru.
Tahapan: Penambahan modal ini dapat dilakukan secara bertahap selama jangka waktu dua tahun (2025-2026).
2. Ekspansi Kapasitas Penjaminan Risiko
Dana yang diperoleh dari penambahan modal tersebut tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi secara langsung digunakan untuk ekspansi bisnis melalui:
Peningkatan RBC (Risk Based Capital): Memperkuat rasio solvabilitas agar perusahaan mampu menanggung risiko klaim yang lebih besar.
Perluasan Portofolio: Dengan modal yang lebih kuat, VINS berencana meningkatkan kapasitas penjaminan risiko di sektor-sektor asuransi umum, yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan premi di tahun 2026.
3. Strategi Investasi & Operasional
Manajemen VINS menyatakan bahwa dana hasil aksi korporasi akan ditempatkan pada instrumen investasi strategis seperti:
Instrumen Surat Berharga: Deposito, obligasi, dan reksadana untuk memperkuat pendapatan investasi (investment income).
Digitalisasi: Upaya efisiensi operasional guna menjaga pertumbuhan laba bersih yang pada semester I-2025 sempat tumbuh signifikan sebesar 102,62% secara tahunan (year-on-year).
Kesimpulan:
Tahun 2026 bagi VINS adalah "tahun pembuktian stabilitas". Ekspansi mereka lebih difokuskan pada penguatan struktur permodalan agar bisa bersaing di kelas perusahaan asuransi dengan ekuitas yang lebih tinggi, sesuai dengan peta jalan (roadmap) OJK.