馃搳 INFO EMITEN
馃毃IFSH Batal Alihkan Saham Anak Usaha Senilai Rp72 Miliar
PT Ifishdeco Tbk ($IFSH) mengumumkan pembatalan rencana transaksi material terkait pengalihan saham pada anak usahanya, PT Bintang Smelter Indonesia (PT BSI). Pada 18 Desember 2025, Perseroan resmi menandatangani kesepakatan pengakhiran Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) dengan PT Unggul Permai Utama (PT UPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 30 Juni 2025. Pembatalan ini dipicu oleh adanya perubahan struktur kepemilikan saham di internal PT UPU yang menyebabkan mereka memutuskan untuk menarik diri dari investasi di PT BSI.
Beberapa poin utama terkait fakta material ini meliputi:
- Nilai Transaksi yang Batal: Rencana pengalihan saham yang dibatalkan mencakup 31.146.391 lembar saham dengan total nilai mencapai Rp72.000.000.000.
- Kepemilikan Saham: Melalui pembatalan ini, kepemilikan saham IFSH di PT Bintang Smelter Indonesia tetap sebesar 34.607.215 lembar atau setara 99,997%.
- Dampak Perusahaan: Manajemen menyatakan tidak terdapat dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
- Latar Belakang Mitra: Penarikan diri PT UPU merujuk pada surat mereka tertanggal 8 Oktober 2025 dikarenakan perubahan struktur pemegang saham.
source : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Ifishdeco Tbk No: 323/TBK/SKU-111/XII/2025 (21 Desember 2025)