$DPNS Berikut adalah rincian apa yang terjadi dengan DPNS pada Desember 2025:
1. Status Suspensi (Penghentian Perdagangan)
Hal terpenting yang perlu diketahui adalah saham DPNS masih dalam status suspensi (penghentian sementara) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Oktober 2025. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan kembali perdagangan saham ini.
Penyebab: BEI menghentikan perdagangan DPNS karena adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) perusahaan.
Dampak: Investor tidak dapat melakukan jual-beli saham DPNS di pasar reguler maupun pasar tunai selama masa suspensi ini berlangsung.
2. Kinerja Keuangan yang Menurun Drastis
Sentimen negatif yang menyelimuti DPNS di penghujung tahun ini dipicu oleh laporan keuangan tahun 2025 yang menunjukkan penurunan signifikan:
Penurunan Laba: Hingga Kuartal III-2025, DPNS hanya mengantongi laba bersih sekitar Rp1,5 miliar, anjlok drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp7,5 miliar.
Pendapatan Anjlok: Penjualan bersih perusahaan juga turun tajam menjadi sekitar Rp9,45 miliar dari sebelumnya yang mencapai Rp58,99 miliar. Penurunan operasional yang masif inilah yang memicu kekhawatiran bursa terhadap kelangsungan bisnis mereka.
3. Dinamika Manajemen dan Dividen
Meskipun dalam tekanan, terdapat beberapa catatan aktivitas perusahaan menjelang akhir tahun:
Perubahan Pengurus: Pada Oktober 2025, terdapat laporan mengenai mundurnya anggota direksi perseroan yang menambah ketidakpastian di mata investor.
Dividen: Menariknya, terdapat data mengenai pembagian dividen kecil sebesar Rp3 - Rp5 per lembar dengan jadwal pembayaran yang sempat tercatat di sekitar Desember 2025 bagi pemegang saham yang berhak, meski hal ini tidak banyak mengangkat kepercayaan pasar karena masalah operasional yang lebih besar.