$TOPS Berikut adalah ringkasan peristiwa yang menimpa TOPS:
1. Suspensi Perdagangan (Sejak November 2025)
Bursa Efek Indonesia resmi menghentikan sementara perdagangan saham TOPS di seluruh pasar mulai 5 November 2025. Penyebab utamanya adalah:
Kriteria Papan Pemantauan Khusus: TOPS telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut namun belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Harga Saham Terendah: Sebelum disuspensi, harga saham TOPS sempat menyentuh level Rp1 per lembar, yang merupakan batas bawah harga saham di pasar call auction.
2. Tekanan Finansial dan Operasional
Perusahaan konstruksi ini menghadapi masalah arus kas yang serius:
Kinerja Keuangan Buruk: Hingga akhir 2024 dan memasuki 2025, TOPS masih mencatatkan rugi bersih yang signifikan (mencapai ratusan miliar rupiah) akibat akumulasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasca PKPU: Perusahaan saat ini masih dalam tahap konsolidasi setelah sebelumnya sempat terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Rendahnya perolehan kontrak baru di tahun 2024 membuat kinerja 2025 sangat terbebani.
Masalah Hukum: Mantan Direktur Utama TOPS sempat terseret dalam kasus hukum terkait proyek DP Nol Rupiah, yang memberikan sentimen negatif tambahan bagi kredibilitas emiten di mata investor.
3. Rencana Buyback yang Terhambat
Manajemen TOPS sempat mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp3 miliar hingga Rp15 miliar untuk mendongkrak harga saham. Namun, rencana ini diragukan banyak pihak karena posisi kas perusahaan yang sangat minim (tersisa sekitar Rp7 miliar per laporan terakhir).