imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

馃搼 Pemerintah Lanjut Investigasi Tambang dan Perkebunan di Sumatra

Banjir yang menimpa Sumatra pada akhir bulan November 2025 memicu pemerintah untuk melakukan investigasi atas segala bentuk pelanggaran/penyalahgunaan kawasan di pulau Sumatra. Berikut rangkuman kami mengenai langkah鈥搇angkah yang telah diambil oleh pemerintah:

Potensi Pencabutan Izin dan Penghentian Operasional
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pada Jumat lalu (5/12) bahwa pemerintah akan mencabut izin pertambangan perusahaan yang terbukti melanggar peraturan di Sumatra. Pada Jumat (12/12), Bloomberg melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel lokasi yang terkait dengan tiga entitas pemegang hak lahan di Sumatra Utara sehingga total entitas yang berada dalam proses investigasi atas dugaan pembalakan liar dan penyalahgunaan kawasan hutan menjadi 11.

Beberapa perusahaan sendiri dilaporkan telah diberhentikan sementara operasionalnya, mencakup entitas usaha United Tractors ($UNTR) PT Agincourt Resources, perusahaan perkebunan milik negara PT Perkebunan Nusantara III, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air PT North Sumatera Hydro Energy, serta PT Tri Bahtera Srikandi. Selain instruksi penghentian operasional dari pemerintah, terdapat sejumlah emiten yang sebagian operasionalnya terganggu akibat banjir, termasuk Kencana Energi Lestari ($KEEN) dan Energi Mega Persada ($ENRG).

Penyitaan Lahan yang Digunakan secara Ilegal
Pemerintah dilaporkan telah menyita lahan seluas 3,77 juta hektare dari target penyitaan 4 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah lahan yang telah disita, sekitar 3,7 juta hektare berasal dari perkebunan kelapa sawit, sementara lebih dari 5.300 hektare berasal dari pertambangan.

Pemberian Denda
Staf ahli Kejaksaan Agung, Barita Simanjuntak, mengatakan pada Senin (8/12) bahwa pemerintah telah memerintahkan 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan untuk membayar denda senilai total 38,62 triliun rupiah karena beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Barita tidak merinci lebih lanjut terkait identitas perusahaan yang dikenakan denda.

Adapun kementerian ESDM telah menetapkan nominal denda bagi penambang yang menggunakan lahan hutan secara ilegal, dengan rincian: 1) nikel 6,5 miliar rupiah per hektare; 2) bauksit: 1,76 miliar rupiah per hektare; 3) timah 1,25 miliar rupiah per hektare, dan 4) batu bara 354 juta rupiah per hektare. Pemerintah juga menetapkan rumus untuk menghitung total denda dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2025, dengan mempertimbangkan total hektare dan durasi pelanggaran.

馃攽Key Takeaway

Dalam jangka pendek, penindakan dari pemerintah dan terganggunya operasional akibat banjir berpotensi menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) bagi saham鈥搒aham komoditas secara umum, terutama komoditas kelapa sawit yang penyebarannya relatif lebih banyak di pulau Sumatra. Namun, kami menilai investor perlu mencermati perkembangan isu ini, khususnya informasi mengenai emiten鈥揺miten yang terdampak. Dalam jangka yang lebih panjang, penindakan operasional ilegal dari pemerintah berpotensi mengurangi suplai komoditas terkait sehingga dapat berdampak positif bagi harga komoditasnya dan menguntungkan emiten yang tidak mempunyai permasalahan legalitas.

Stockbit Snips 12 Desember 2025
https://cutt.ly/Kto79C8F

Read more...
2013-2025 Stockbit 路AboutContactHelpHouse RulesTermsPrivacy