Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI menerbitkan aturan baru terkait kewajiban penempatan dolar hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari ...

www.cnbcindonesia.com