Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan non-cancellation period pada 15 Desember 2025. Dalam aturan baru ini, BEI melarang investor mengubah atau membatalkan pesanan beli maupun jual yang sudah masuk selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, tetapi tetap diperbolehkan memasukk...

katadata.co.id