Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan itu termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024....

katadata.co.id