Jakarta, CNBC Indonesia — PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Interdesign Cipta Optima, PT Dinamika Prakarsa Mukti, dan PT Sinergi Karya Sejahtera.
Disebutkan bahwa, pengajuan gugatan tersebut terdafta...

www.cnbcindonesia.com
