JAKARTA - Wilmar International kembali terseret kasus hukum, kali ini di China, setelah salah satu unit usahanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan kontrak dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM1.1 miliar.PPB Group Bhd, yang memiliki 18.8% saham di Wilmar, ikut terdampak, mengingat kedua ...

www.idnfinancials.com
