TANAM MAJU $PADI PERDAMAIAN UNTUK PANEN RAYA BERSAMA
Sidang putusan pengesahan perjanjian PKPU senilai Rp 2.525.584.992.743 untuk 685 kreditur.
Tenggang waktu empat tahun kepada debitur sebelum menyelesaikan kewajiban. Debitur akan menyelesaikan kewajibannya pada tahun ke-empat sejak ditetapkannya keputusan. Dan keputusan mengikat semua kreditur dan debitur.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Oktober 2020 dalam "Kasus Repo Saham Minna Padi"
Dengan adanya pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum sengketa PKPU berakhir.
https://cutt.ly/TtrKdRoB
Debitur terdiri 2 entitas:
1. Edy Suwarno alias Jap Liong Sing adalah investor besar dengan history pernah memiliki PADI, $BUVA & $MINA secara signifikan.
2. Eveline Listijosuputro tercatat sebagai pengendali. Pada Agustus 2025 Eveline L. disebut sudah dinyatakan pailit, sehingga PADI mencari pengendali baru.
Oktober 2020 outstanding share: 11.307.246.524 lbr
funfact:
- Saat ini Happy Hapsoro pemilik minoritas PADI lewat PT SBM dan juga pemilik dominan BUVA & MINA.
