📊 INFO EMITEN
TMPO Klarifikasi Gugatan Menteri Pertanian, Mediasi Gagal dan Perkara Lanjut ke Persidangan
PT Tempo Inti Media Tbk ($TMPO) memberikan klarifikasi kepada BEI terkait pemberitaan mengenai gugatan hukum oleh Menteri Pertanian RI. Perseroan menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp200 miliar, ganti rugi material Rp19,17 juta, serta permintaan maaf terbuka di 10 media nasional selama 30 hari berturut-turut. Gugatan bermula dari unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial https://cutt.ly/Rtw0BvIb pada Mei 2025 bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk”, yang kemudian dipersoalkan Kementerian Pertanian dan dilaporkan ke Dewan Pers.
Proses penyelesaian sempat ditempuh melalui Dewan Pers dengan keluarnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang meminta Tempo memperbaiki konten dan menyampaikan permintaan maaf. Tempo telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul, memperbaiki konten, menghapus unggahan, serta memoderasi komentar. Meski demikian, Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan ke pengadilan. Sesuai arahan PN Jakarta Selatan, kedua pihak menjalani lima kali mediasi sejak 7 Agustus hingga 4 September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses persidangan. Perseroan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Source : Keterbukaan Informasi TMPO – 12 November 2025