Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan yang menyatakan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah dalam perkara fraud Rp 30 miliar. Putusan tersebut tertuang dalam perkara bernomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabu...

www.cnbcindonesia.com
