$LPKR LK Q3 2025: Kasus Hukum Lippo
Request member External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
LPKR ini punya banyak kasus hukum. Ini bukan mengada-ngada atau konspirasi Lippo Way. Ini bukan rumor warung kopi. Ini tertulis jelas, hitam di atas putih, di laporan keuangan mereka sendiri. Yang terbaru mereka lagi sengketa lahan sama Jusuf Kalla vs $GMTD. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Kalau mau jujur, banyak investor yang hanya melihat proyek, marketing gallery, brosur township, atau estetika mal. Tapi tidak banyak yang menyadari bahwa dalam bisnis real estat skala besar, terutama model kota terpadu yang agresif, risiko sengketa lahan itu bukan kemungkinan, tapi keniscayaan. Dan di LPKR, skala sengketanya bukan kecil-kecilan. Hampir setiap entitas utamanya yang bergerak di pengembangan kawasan punya sejarah tarik-menarik hak tanah di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sengketa-sengketa ini tidak banyak berubah statusnya sepanjang Desember 2024 sampai September 2025. Artinya ini bukan konflik baru yang sedang dibuka, melainkan kasus lama yang berlarut dan naik sampai tingkat hukum tertinggi, yaitu Kasasi atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ini penting, karena ketika perkara sudah sampai di MA, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan, tetapi struktur hak yang menjadi fondasi proyek.Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Contohnya di Makassar, melalui GMTD, ada sengketa tanah seluas sekitar 68.929 m² dengan John Tandiary dan sekitar 84.141 m² dengan Tajuddin Molla. Dua-duanya sudah kalah di tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali. Perusahaan masih mencoba upaya hukum luar biasa dan mencari Novum. Tetapi secara realitas hukum, putusan PK itu final. Artinya risiko kehilangan haknya bersifat nyata. Ada juga sengketa lain sebesar 160.000 m² dengan Ir Mulyono. Untuk yang ini GMTD menang di PTUN Makassar, tetapi lawan sekarang sedang mengajukan Kasasi ke MA. Jadi statusnya belum aman. Kita bicara lahan yang luasnya bukan dalam satuan kapling, tapi dalam satuan hektar.
Di Lippo Cikarang, masalahnya juga bukan kecil. Ada sengketa atas 6.860 m² yang sudah kalah di tingkat Peninjauan Kembali. Itu final, tidak bisa dibatalkan kecuali ada bukti baru yang sangat kuat. Ada pula sengketa lain atas 4.350 m² yang posisinya masih unggul untuk sementara karena LC menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tetapi masih menunggu putusan Kasasi di MA. Dalam hukum pertanahan, selama belum final di MA, tidak ada kemenangan yang pasti.
Lalu ada kasus yang lebih menarik dan lebih strategis. Sengketa tanah seluas 27.658 m² antara LPKR dengan Jason Surya Tanuwidjaya. Dalam perkara perdata, LPKR menang. Tetapi dalam perkara Tata Usaha Negara, Penggugat menang sampai PK Ketiga. Ini posisi yang berat. Jika dieksekusi, bisa memengaruhi keabsahan dokumen izin. Namun pada September 2025, kedua belah pihak memilih penyelesaian damai. Itu bentuk mitigasi risiko. Bukan kemenangan. Bukan kekalahan. Tapi keputusan untuk menyetop kerugian waktu, biaya, dan ketidakpastian.Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Kalau dijumlahkan, total lahan yang disengketakan secara material mencapai sekitar 351.938 m² atau sekitar 35,19 hektar. Sekitar 159.930 m² berada pada posisi kalah atau berisiko kehilangan hak. Sisanya sekitar 192.008 m² masih dalam posisi menang atau penyelesaian yang terkendali. Dibandingkan total land bank LPKR yang mencapai sekitar 1.023 hektar atau setara 10.230.000 m², area sengketa ini setara sekitar 3,44%. Secara matematis terlihat kecil. Tetapi dalam pengembangan kota terpadu, lokasi itu menentukan segalanya. Hilang satu bidang lahan di tengah blok, bisa membuat desain kawasan berubah, konektivitas jalan terganggu, atau bahkan memutus arteri utama yang menjadi tulang punggung perkembangan kawasan. Artinya, dampak strategisnya bisa jauh lebih besar daripada persentase luasan.
Di sisi keuangan, kerugian atas lahan yang kalah perkara berpotensi menimbulkan penurunan nilai aset. Hak atas tanah dicatat sebesar harga perolehan dan tidak disusutkan. Kalau tanah itu harus dilepas, selisih nilai tercatat harus diakui sebagai rugi. Laba bersih LPKR pada sembilan bulan 2025 berada di kisaran 368 miliar Rupiah. Jika satu atau beberapa lahan yang kalah bernilai besar dan harus diimpairment, laba tersebut bisa langsung tergerus atau berubah menjadi rugi.Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Namun di sisi lain, LPKR sudah membuktikan bahwa mereka punya kemampuan bertahan. Mereka memilih penyelesaian damai pada kasus tertentu, mereka melanjutkan upaya hukum pada kasus lain, dan mereka mengelola litigasi bukan dengan euforia publik, tetapi dengan kalkulasi kepentingan jangka panjang. Investor optimistis melihat ini sebagai biaya operasional bisnis properti skala kota. Investor pesimistis melihatnya sebagai risiko bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Investor realistis akan melihat angka, bukan perasaan.
Realitasnya begini. Sengketa lahan bukan kejutan di Grup Lippo. Mereka sudah menghadapinya selama puluhan tahun. Yang membedakan adalah cara mereka menahan tekanan dan mengeksekusi mitigasi. Selama penjualan proyek berjalan dan arus kas kembali pulih, mereka punya ruang untuk membayar pengacara, revisi izin, atau menyelesaikan sengketa lewat negosiasi. Tetapi jika arus kas melemah, litigasi yang berlarut bisa menjadi beban.
Jadi pada akhirnya pertanyaan bukan apakah LPKR punya sengketa. Sudah jelas punya. Pertanyaan yang menentukan adalah apakah LPKR bisa menjaga mesin kasnya tetap menyala lebih cepat dibandingkan sengketa-sengketa ini bergerak ke tahap eksekusi. Dan itulah titik pertaruhan sebenarnya. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
1/8







