Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah atas kasus fraud senilai Rp 30 miliar.
Dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Kent Lisandi selaku penggug...

www.cnbcindonesia.com
