Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indofarma Tbk. (INAF) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 413 karyawan per kuartal III-2025. Mengutip laporan keuangan emiten pelat merah yang berakhir pada periode 30 September 2025, aksi itu dilakukan dalam rangka rightsizing atau restrukturisasi pe...

www.cnbcindonesia.com
