imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Berdasarkan penjelasan resmi Perseroan kepada Bursa pada tanggal 28 Oktober 2025, Perseroan menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat proses hukum, penyelesaian sengketa, maupun langkah hukum lain yang sedang atau telah dilakukan oleh Perseroan ataupun pengendali Diamond Citra Propertindo Tbk ($DADA), PT Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII). Selain itu, hingga saat penjelasan disampaikan, belum terdapat perubahan struktur manajemen, kebijakan keuangan, ataupun keputusan strategis yang bersifat fundamental. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak sedang melaksanakan aksi korporasi (corporate action) yang bersifat material, termasuk akuisisi, merger, ataupun aksi lain yang dapat mengubah struktur pengendalian dan arah bisnis perusahaan. Namun, penting dipahami bahwa penjelasan tersebut menggambarkan kondisi pada saat penyampaian laporan, bukan merupakan pernyataan bahwa Perseroan tidak akan melakukan aksi korporasi di masa mendatang. Dalam praktiknya, perusahaan tetap memiliki ruang untuk melakukan langkah strategis jika diperlukan guna mendukung rencana bisnis jangka panjang atau memperkuat struktur permodalan.

Sebagai contoh, aksi korporasi berupa right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) dapat dilakukan untuk menambah modal kerja atau pendanaan proyek. Dalam right issue, Perseroan menawarkan saham baru kepada pemegang saham eksisting sesuai porsi kepemilikan mereka. Jika pemegang saham lama memilih untuk tidak menebus haknya, saham tersebut dapat dibeli oleh investor lain. Akibatnya, terjadi perubahan komposisi kepemilikan, namun hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai akuisisi, karena tidak terjadi pengambilalihan secara langsung terhadap Perseroan, perubahan tersebut murni terjadi melalui mekanisme pasar modal yang sah.

Sedangkan untuk merger, secara definisi merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru, di mana masing-masing pihak mengalihkan aset, kewajiban, dan kegiatan usaha ke dalam perusahaan hasil merger. Tujuan merger umumnya adalah untuk memperkuat posisi bisnis, meningkatkan efisiensi, atau memperluas pangsa pasar. Berbeda dengan akuisisi, merger dilakukan secara sukarela dan saling menyetujui, bukan pengambilalihan sepihak. Prosesnya juga harus melalui persetujuan RUPS, due diligence, valuasi independen, dan pengawasan regulator.

Sementara itu, akuisisi sendiri adalah tindakan pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian suatu perusahaan oleh pihak lain, biasanya dengan membeli sebagian besar sahamnya. Setelah akuisisi, pihak pengakuisisi memperoleh kendali terhadap keputusan strategis perusahaan yang diambil alih.

Dalam konteks penjelasan tanggal 28 Oktober 2025, Perseroan secara tegas menyampaikan tidak memiliki rencana melakukan akuisisi. Dengan demikian, keseluruhan isi penjelasan Perseroan kepada Bursa menunjukkan bahwa per tanggal laporan tersebut, tidak terdapat aksi korporasi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam waktu dekat, namun kemungkinan dilakukannya aksi korporasi di masa mendatang tetap terbuka, tergantung pada kebutuhan strategis dan kondisi bisnis. Jika di kemudian hari dilakukan right issue, merger, atau bentuk aksi korporasi lainnya, langkah tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

$IHSG $PROPERTY

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy