Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) diputus bersalah atas kasus penggelapan uang Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi.
Dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Kent selaku penggugat untuk sebagian.
D...

www.cnbcindonesia.com
