Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetap melakukan pengawasan di lapangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang impor, hingga aturan baru diterbitkan. Penindakan ini diharapkan dapat melindungi usaha pakaian lokal yang terancam oleh banjirnya pakaian bekas dari luar negeri seiring dengan maraknya thrifting di Indonesia
Sumber: https://cutt.ly/Or56NEt2.
$PBRX $PANI $BBRI
