Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 52 perusahaan tercatat karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 atau semester I tahun ini. Sehingga, dilakukan sanksi tegas berupa peringatan tertulis III, pemberlakuan suspensi, hingga denda sebesa...

www.cnbcindonesia.com
