Pajak Saham Wajib Bayar Lagi Saat Lapor SPT?
Ada yang tanya apakah kita wajib bayar pajak lagi dari transaksi saham kita selama setahun saat lapor SPT?
Jawabannya big no. Cukup laporkan saja.
Mau itu untung 10 juta atau 100 juta atau 1 Milyar dari transaksi saham selama setahun, kita tidak perlu khawatir karena semua transaksi saham dan dividen yang kita dapatkan selama setahun itu sudah kena pajak final. Kita tidak perlu bayar apa-apa lagi saat lapor SPT karena setiap kali transaksi sekuritas sudah otomatis memotong pajak.
Ini asyiknya main saham karena semua pajak bersifat final. Artinya, investor tak lagi perlu repot-repot membayar pajak saat pelaporan SPT setiap tahun lantaran sudah otomatis dipotong pialang saham (broker) ketika pelunasan transaksi saham. Investor perorangan yang juga dikenal dengan istilah wajib pajak (WP) pribadi hanya perlu melaporkannya ke SPT. Hanya masalahnya adalah pajak ini tidak akan melihat apakah investor meraih laba atau rugi dari transaksi jualnya. Jadi saat cutloss pun, akan tetap kena pajak. Jadi jangan keseringan cutloss ya, nanti rugi di ongkos.
Pajak dividen bukan satu-satunya pajak yang dikenakan ke para investor saham. Selain pajak ini, investor dikenakan pajak penjualan saham. Bedanya, pajak penjualan saham hanya memiliki tarif 0,1%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak dividen 10%. Tarif pajak 0,1% dari jumlah bruto nilai penjualan saham di BEI, Tarif pajak penjualan saham ini tergolong kecil dibandingkan tarif pajak dividen. Namun, pajak ini juga bisa memberatkan investor, terutama bagi mereka para trader karena tarif ini dikenakan untuk setiap transaksi jual saham. Jadi, jika setahun investor melakukan penjualan saham sebanyak 100 kali, berarti tarif pajaknya bisa sampai 10%.
Investor bisa saja meminta bukti pemotongan pajak ini ke broker saham untuk keperluan SPT. Akan tetapi, mereka tak perlu repot-repot meminta bukti pemotongan pajak karena sifatnya yang final. Jika diminta saat penyampaian SPT, mereka cukup memperlihatkan bukti transaksi saja.
Namun selain mencantumkan pajak yang telah dipotong dari transaksi saham ini, ia juga mengimbau investor tidak lupa memasukkan saham yang dimiliki hingga akhir tahun ke dalam bagian harta dalam laporan SPT. Karena merasa sudah dipotong dan final, investor kerap lupa mencantumkan saham yang dimiliki di SPT.
$JTPE