Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi.
Dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Ken...

www.cnbcindonesia.com
